BISNIS MUSIK DI INDONESIA
Royalty & Perhitungannya
Sebelum saya menjelaskan isi judul di atas ini , maka saya mohon kepada kamu untuk berpola pikir seperti pedagang yang tidak mau merugi walau pada akhirnya adalah win to win solution tapi hak hak yang menjadi milik kamu akan kamu dapatkan berapapun besarnya nanti. So, jangan terlalu cepat ambil keputusan karena ingin cepat jadi orang tenar! Tutup mata dan telinga karena mau di kontrak oleh Label Kondang! Kalo ntar enggak happy , urusan ntar aje! ck..ck..ck....Sooooo Stupid!
Harga Dasar = Base Price
Jual Lakban Kertas - Perlu diketahui pada umunya pelaku bisnis musik di Indonesia menghitung royalty dari Harga Dasar yang istilah kerennya adalah Base Price atau PPD (Publish Price to Dealer). Perhitungan untuk mendapatkan Harga Dasar tersebut adalah sbb:
Harga Retail X (100% - Diskon yang di tentukan oleh distributor/label) = Base Price
Tidak perlu kaget kalau angka diskon tersebut akan bervariasi, masing masing label/distributor memiliki angka berbeda dengan alasan yang berbagai macam. Ada pula yang menghitung biaya Sticker PPN dan ASIRI dalam perhitungan Base Price yang menurut saya sebetulnya adalah tidak fair bagi kamu. Karena biaya atas Sticker PPN tersebut dapat mereka sertakan pada saat mereka membayar pajak. Namun angka diskon tersebut akan berkisar antara 25%-30%. Bagi saya angka yang wajar dan seharusnya di seragamkan oleh ASIRI sendiri adalah 25%. Diskon sebesar 25% tersebut adalah merupakan hak dari Agen/Wholesaler yang pada umumnya kemudian diambil oleh para retailer sebesar lebih kurang 20%. Kembali lagi pada topik Base Price, maka dengan cara perhitungan diatas dan diskon sebesar 25% maka angka Base Price Kaset dan CD yang di dapat adalah:
Kaset
Harga Retail Kaset X (100% - 25%) = Base Price
maka
Rp 18.000,- X 75% = Rp 13.500,- (Cassette Base Price)
CD
Harga Retail CD X (100% - 25%) = Base Price
maka
Rp 35.000,- X 75% = Rp 26.250,- (CD Base Price )
Royalty Artis
Dari sebuah kontrak rekaman kamu bisa mendapatkan yang namanya Royalty Artis.
Royalty ini adalah hak kamu dari kerja keras dan jasa performance yang di rekam di Master Rekaman yang kemudian digandakan dalam bentuk Kaset dan CD. Untuk media lainnya saya akan bahas pada posting selanjutnya. Persentasi atas Royalty Artis yang akan menjadi hak kamu sangat bergantung pada kemampuan kamu untuk bargain dengan pihak label/Bos Rekaman. Pada umumnya Royalti Artis akan berkisar antara 1% - 10% namun semua akan kembali bergantung kepada bargaining power kamu. Dan pada akhirnya kamu juga yang akan memutuskan untuk menerima hasil tawar menawar tersebut. Dalam hal ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa kamu harus tahu harga yang pantas untuk jerih payah dan karya kamu tersebut. Apakah mungkin Royalty Artis bisa hingga 20% dari Base Price? saya katakan mungkin saja tapi pasti ada kompensasi dan resiko yang berbeda pula misalkan, si Artis sudah terkenal dan juga harus produksi album sendiri atau bahkan dengan produksi video pula.
Sekarang katakanlah kamu mendapatkan persentase royalty artis sebesar 5% maka berapa yang kamu dapat dari hasil penjualan per Kaset dan CD album kamu tersebut?
Untuk Kaset
Base Price Kaset X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka
Rp 13.500 X 5% = Rp 675,- (per Kaset)
Untuk CD
Base Price CD X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka
Rp 26.250,- X 5% = Rp 1.312,50 (per CD)
Pembayaran Royalty
Pada saat penandatangan perjanjian rekaman dengan pihak label kamu seharusnya menerima pembayaran Royalty Artis di muka (advance payment). Besarnya pembayaran tersebut sangat bergantung dari hasil bargain kamu atau kesepakatan dengan pihak label mengenai jumlah copy Kaset dan CD yang di perhitungkan untuk itu. Apabila hasil kesepakatan kamu dengan pihak label adalah 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD, maka pembayaran Royalty Artis di muka yang kamu terima adalah:
Untuk Kaset
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka
Rp 675,- X 75.000 = Rp 50.625.000,-
dan
Untuk CD
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka
Rp 1.312,50 X 10.000 = Rp 13.125.000,-
Eh ngiler! Tarik dulu tuh iler! Untuk pembayaran Royalty Artis selanjutnya atau hasil penjualan setelah angka 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD. kamu harus membuat kesepakatan dengan pihak label untuk menentukan termin pembayaran yang harus di lakukan oleh mereka selanjutnya. Dengan catatan mereka juga harus memberikan laporan penjualan bulanan secara berkala.
Selain Royalty Artis yang mutlak adalah hak kamu dari hasil penjualan album nanti, maka sebagai sebuah grup band/penyanyi solo/grup vokal maupun seorang musisi, kamu juga memiliki hak atas Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Rights) apabila ada terdapat lagu hasil karya cipta kamu di dalam album tersebut. Dalam hal ini kamu harus waspada pada isi perjanjian rekaman yang akan kamu tanda tangani. Umumnya mereka memusnahkan hak kamu sebagai pencipta lagu dengan cara menggabungkan pembayaran atas lagu karya cipta kamu kedalam biaya produksi yang terdapat dalam perjanjian rekaman. Bila terjadi demikian maka hak kamu sebagai pencipta lagu sudah di lecehkan, dan karya cipta kamu di bayar oleh mereka secara flat pay (sekali bayar). Sekali lagi kamu harus mengerti bahwa sebuah karya cipta itu di lindungi oleh Undang-Undang, check saja yang paling updateUU.RI No 19 Th 2002 di http://www.dgip.go.id/ . So, jangan lupa kamu daftarkan hasil hasil karya cipta kamu tersebut.
Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Royalty).
Cara berhitung untuk royalty ini di seluruh dunia sangat beragam, ada yang pakai standar harga durasi lagu, harga standar industri, ada yang pakai standar persentase. Di Indonesia entah bagaimana (mungkin ini jasa Bpk Chandra Darusman sewaktu mendirikan YKCI) mengadopsi standar persentase sesuai standar Internasional, yakni sebesar 5,4% untuk sebuah media album rekaman terjual untuk berapapun jumlah lagu yang terdapat di dalam album tersebut. Jadi berapa harga royalty per lagu ciptaan kamu tersebut di dalam sebuah kaset?
Bila……
Base Price Kaset = Rp 13.500,-
Jumlah lagu dalam album= 10 lagu
Rumus cara menghitungnya adalah:
Base Price X Persentase
------------------------------- = Royalty per lagu
Jumlah Lagu
Maka harga per lagu ciptaan kamu adalah
Rp 13.500,- X 5,4%
---------------------------- = Rp 72,9 per lagu
10
(untuk perhitungan harga per lagu/Cd kamu hitung sendiri aja ya)
Pembayaran Royalty Pencipta Lagu
Bersyukurlah bila kamu berhadapan dengan label yang sangat menjunjung tinggi HAKI (Hak Intelektual) karena bersedia untuk membayarkan hak kamu tersebut pada saat perjanjian di tanda tangani. Maka usaha kan bahwa pembayaran dimuka tersebut sesuai dengan jumlah copy yang telah di sepakati dan di bayar penuh juga tanpa mengikat kamu dengan sebuah perusahaan penerbit (publisher). Jual Lakban Bening Apabila sebelum perjanjian rekaman kamu sudah terikat kontrak dengan sebuah publisher tentunya pembayaran yang kamu terima tidak merupakan pembayaran yang penuh karena telah dikurangi hak (control share) si Publisher tersebut. (Saya akan bahas mengenai ini pada posting berikut). Untuk pembayaran diatas angka yang telah di sepakati di perjanjian akibat aktivitas penjualan umumnya akan dijadwalkan bersamaan dengan pembayaran Royalty Artis kamu.
Berapa besar yang bisa kamu terima nanti?
Besarnya pembayaran Royalty Pencipta Lagu (RPL) yang kamu terima sangat bergantung pada jumlah lagu ciptaan kamu yang terdapat dalam album dan angka penjualan Kaset dan Cd-nya. Bagaimana bila penciptanya lebih dari satu? Saya yakin kamu termasuk manusia yang punya intelektualitas tinggi dan moral yang pas-pasan ;P (canda man!) dan kamu bisa share 50:50 dengan partner kamu. Bila masih dirasa kurang fair ya di bicarakan saja alasannya, jangan hanya diam tapi dongkol! Bagaimana membaginya bila untuk sebuah group band? Mungkin karena telah sepakat umunya ada yang bisa bagi rata! Tapi kalau lagu tersebut tercipta setelah bikin musik bersama lalu si A bikin melody-nya dan si B bikin lirik-nya, menurut saya pantasnya hak tersebut di bagi tiga bagian saja. Namun yang mendapat bagian sendiri sebaiknya tidak menuntut bagain yang sharing demi kebersamaan. Kalau mau berkhayal berapa pendapatan kamu sebagai pencipta lagu hitung saja sendiri deh angka diatas:
Royalty per lagu X jumlah lagu kamu X jumlah copy Kasetnya.= RPL
Sekali lagi, jangan sia-sia kan hak hak kamu!
No comments:
Post a Comment