Hasindo Utama | Distributor Grosir Jual Segala Jenis Alat Packing

Distributor Grosir Jual Segala Jenis Alat Packing dengan Harga Murah dan Berkualitas - Tali Straping - Mesin Straping - Masking Tape - Lakban - Lem Fulloc - Stretch Film - Paku Tembak - Paku Refill

Jual Tali Straping, Mesin Straping, Masking Tape, Lakban Bening, Lakban Kertas, Jual Lakban Opp Tape Murah, Lakban Masking Tape di jakarta, Plastik Wrapping, Lem Fulloc, Stretch Film, Paku Tembak, Paku Refill

Mengenal Apa Itu Pasar Monopoli
  • Menjual segala jenis kebutuhan Alat Packing
  • yang Berfungsi untuk Finishing, Pemotongan, Pengerindaan, dll
  • Peralatan serbaguna untuk segala jenis Packing
  • Berkualitas - Terpercaya - Termurah
Wednesday, 3 September 2014

Mengenal Apa Itu Pasar Monopoli

Mengenal apa itu pasar monopoli..


Jual Batu Gerinda - Pengertian Pasar Monopoli Struktur pasar monopoli sifatnya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli itu sendiri berasal dari kata “monos (satu) dan polein (menjual)” yang berarti secara sendiri. Maka dilihat dari asal kata tersebut, definisi dari monopoli itu sendiri adalah ” struktur pasar yang hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan menguasai pasar”. Suatu perusahaan yang monopolistik secara serentak bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya. Bagi sebuah monopoli adalah mungkin untuk memperoleh laba di atas normal, bahkan dalam jangka panjang sekalipun. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

   A.2 Ciri-Ciri Pasar Monopoli
         • Produsen: hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
       • Konsumen : Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
         • Produk: Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
        • Iklan: Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli,
melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
      • Menghambat pendatang baru untuk masuk pasar: Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang. yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar
   • Price: Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu- satunya penjual di dalam pasar, maka ia mempunyai kekuasaan penuh dalam menentukan harga barang yang dijualnya dipasar. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentuan harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian terhadap produksi dan jumlah barang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya. Seringkali harga dibuat serendah mungkin agar perusahaan lain tidak dapat masuk.

   A.3 Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya monopoli, diantaranya:
       
• Adanya penguasaan bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir..

• Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau keunggulan teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu dapat mempunyai kedudukan monopoli. Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya da pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.

• Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak patent pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak patent ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.

• Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.

• Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.


 A.4 Kekurangan Dan Kelebihan Pasar Monopoli

A 4.1 Kekurangan : 1. Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang
                                 2. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan
                                 3. Terjadi eksploitasi pembeli.
A 4.2 Kelebihan     : 1. Keuntungan penjual cukup tinggi, biasanya diatur pemerintah.   
                             2. Menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya.

A.5 Undang-Undang yang Mengatur Pasar Monopoli

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ASAS DAN TUJUAN
             Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
 a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
 b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efis iensi dalam kegiatan usaha.

KEGIATAN YANG DILARANG Monopoli Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
                a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
              b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
               c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 
Coba liat artikel kami yang lain di - Jual Batu Kinik.


 A.6 Contoh Pasar Monopoli: 

      1. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
     2. PT Pertamina (Persero) (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah sebuah BUMN, bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia,yang mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia.
       3. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero)adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia.
       4. Perusahaan Air Minum (PAM)
   5. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.


Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Mengenal Apa Itu Pasar Monopoli; Ditulis oleh hasind-utama.com; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment

Template oleh Jual Alat Packing - Support Jual Lakban Murah
Kami melayani penjualan di Daerah Kota #JawaBarat #Bandung #BandungBarat #Bekasi #Bogor #Ciamis #Cianjur #Cirebon #Garut #Indramayu #Karawang #Kuningan #Majalengka #Pangandaran #Purwakarta #Subang #Sukabumi #Sumedang #Banjar #Bekasi #Cimahi #Cirebon #Depok #Sukabumi #Tasikmalaya #JawaTengah #Banjarnegara #Banyumas #Batang #Blora #Boyolali #Brebes #Cilacap #Demak #Grobogan #Jepara #Karanganyar #Kebumen #Klaten #Kudus #Magelang #Pati #Pekalongan #Pemalang #Purbalingga #Purworejo #Rembang #Semarang #Sragen #Sukoharjo #Tegal #Temanggung #Wonogiri #Wonosobo #Magelang #Pekalongan #Salatiga #Semarang #Surakarta #Tegal #JawaTimur #Bangkalan #Banyuwangi #Blitar #Bojonegoro #Bondowoso #Gresik #Jember #Jombang #Kediri #Lamongan #Lumajang #Madiun #Magetan #Malang #Mojokerto #Nganjuk #Ngawi #Pacitan #Pamekasan #Pasuruan #Ponorogo #Probolinggo #Sampang #Sidoarjo #Situbondo #Sumenep #Sumenep #Tuban #Tulungagung #Batu #Blitar #Malang #Mojokerto #Pasuruan #Probolinggo #Surabaya #Jakarta #KepulauanSeribu #Jakarta #Barat #Pusat #Selatan #Timur #Utara #banten #Lebak #Pandeglang #Serang #Tangerang #Cilegon #Serang #Tangerang #TangerangSelatan #Bantul #GunungKidul #KulonProgo #Sleman #Yogyakarta #Sumatera #Aceh #BandaAceh #SumateraUtara #Medan #SumateraBarat #Padang #Riau #Pekanbaru #Jambi #SumateraSelatan #Palembang #Bengkulu #Lampung #BandarLampung #KepulauanBangkaBelitung #PangkalPinang #KepulauanRiau #TanjungPinang #Kalimatan #KalimantanBarat #Pontianak #KalimantanTengah #PalangkaRaya #KalimantanSelatan #Banjarmasin #KalimantanTimur #Samarinda #KalimantanUtara #TanjungSelor #Sulawesi #SulawesiUtara #Manado #SulawesiTengah #Palu #SulawesiSelatan #Makassar #SulawesiTenggara #Kendari #SulawesiBarat #Mamuju #Gorontalo #SundaKecil #Bali #Denpasar #NusaTenggaraTimur #Kupang #NusaTenggaraBarat #Mataram #lombok #cina #Jepang