Pajak Bukan Zakat
Jual Paku Tembak Stainless - Saat ini pemerintah Republik Indonesia begitu gencar mempromosikan kewajiban pajak bagi rakyatnya. Sedang mayoritas Penduduk Indonesia adalah muslim dimana zakat merupakan salah satu rukun Islamnya. Apakah zakat dan pajak itu sama? Dan, apakah jika seorang muslim sudah membayar pajak ia terbebas dari kewajiban menunaikan zakat?
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haul wajib menunaikannya. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW :
"Islam dibangun diatas lima perkara yaitu syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakan Shalat, Puasa bulan Ramadhan, Menunaikan Zakat, Dan Haji." (Muttafaq "alaih)
Jual Paku Tembak Stainless - Zakat bukanlah pajak. Zakat mempunyai pengertian yang berbeda dengan pajak. Secara bahasa, zakat bermakna suci, tumbuh, berkembang, dan penuh keberkahan, " Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan diri itu," (QS as-Syams: 9). Zakatjuga berarti tathhir, Artinya, membersihkan diri dan hartanya dari dosa, kebakhilan dan kemaksiatan. Menurut pengertian istilah, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam agama atas harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sedang pajak, para ekonom mendefinisikannya sebagai sebuah kewajiban atas harta yang diwajibkan oleh negara atas standart tertentu yang dimaksudkan untuk memnuhi tujuan ekonomi, sosial dan politik.
Jual Paku Tembak Stainless - Ini tentu berbeda dengan zakat yang merupakan bagi fakir dan miskin serta seluruh penerima zakat atas harta kekayaan. Zakat merupakan kewajiban atas harta seorang muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah, merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepadaNya, dan sebuah instrumen untuk menyucikan diri dan harta.
Allah SWT telah menjelaskan golongan penerima zakat dalam kitabNya,"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua'alaf yang terbujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah maha mengetahui lagi Maha bijaksana, "(QS at-Taubah: 60).
Allah SWT mewajiban zakat kepada setiap muslim dan muslimah atas hartanya yang telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrumen pensucian diri dan harta, sekaligus instrumen sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir dan miskin. Selain dapat meningkatkan rasa kasih sayang dan solildaritas antar anggota msyarakat.
Secara sepintas, zakat dan pajak memiliki persamaan, yaitu sama-sama merupakan kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan. Namun perbedaan antara keduanya sanagat mendasar yaitu, perbedaan makna. Secara psikologis, hal tersebut mempunyai dampak elementer bagi manusia. Zakat merupakan kewajiban yang dilakukan dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, sekaligus media bersyukur kepadaNya, sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadapa negara yang tidak mempunyai nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim, sedangkan pajak diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat tanpa memandang keyakinan mereka.
Jual Paku Tembak Stainless - Di samping itu,ketentuan kadar dan nishab zakat telah ditentukan seta tidak akan berubah dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang mengalami perubahan situasi dan kondisi. Penerima zakat suda h ditentukan didalam alQur'an dan sunnah, sedangkan pajak semata untuk mencukupi kebutuhan publik. Dalam pelaksanaanya, akan terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan antare seoarng hamba dengan tuhannya. Sedang dalam pajak, hubungan terbatas pad arakyat dan penguasa. Jika memungkinkan, rakyat akan mencari jalan untuk bisa terbebas dari pajak tanpa beban perasaan berdosa. Lain halnya dengan zakat. inilah bukti bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spiritual dan etika dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, membayar pajak kepada negara tidak menghapus kewajiban muslim dalam menunaikan zakat jika hartanya sudah mencapai nishab dan haul. Wallahu a'alam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment